1. Skip to navigation
  2. Skip to content
  3. Skip to sidebar

Ironi Hari Musik Nasional

Tujuh tahun silam, tanggal 09 Maret telah ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional oleh (mantan) Presiden Megawati atas masukan dari Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI).

Sembilan Maret, yang adalah hari ini.

Beberapa orang teman sudah memajang tweet tentang Hari Musik Nasional ini, dan bahkan membuat hashtag-nya. Beberapa di antaranya juga dengan sengaja membuat tulisan untuk dipublikasikan di blog masing-masing. Dan ada yang serupa di sana.

Yang dibahas adalah musik-musik masa lalu. Entah lagu-lagu di masa penjajahan dulu, lagu-lagu yang dibawakan oleh pemusik yang sekarang menjadi legenda di negeri ini, atau lagu apapun lah yang semasa kita kecil sempat kita gemari. Intinya, musik-musik jaman dulu itu dinilai lebih dibandingkan jaman sekarang.

Lebih enak didengar, lebih indah, lebih orisinil, lebih variatif, lebih-lebih lainnya.

Pada akhirnya musik di masa lalu itu pulalah yang menjadi orientasi ketika ada seseorang yang bertanya (di hari ini) tentang musik Indonesia apa yang bagus.

“Musik-musik jaman dulu itu lah pasti,” mungkin begitu jawaban yang akan kita temukan. Atau mungkin itu pula yang akan kita utarakan jika ada orang lain yang bertanya kepada kita.

Ungkapan yang sebenarnya merupakan bentuk negasi dari ungkapan lain untuk menyatakan bahwa musik-musik masa kini itu buruk. Tidak enak didengarkan, semua serba seragam dan tidak variatif, lebih mementingkan dunia bisnis daripada musik itu sendiri.

Tujuh Ribu: Harga Pertahanan Diri

Masih jam dua-belas kurang lima-belas menit. Tetapi saya sudah tiba di pusat perbelanjaan samping kampus, sementara waktu pertemuan baru akan dilangsungkan lebih dari satu jam lagi. Perjalanan dari kampus di kawasan Pluit ke kampus di Semanggi ternyata tidak membutuhkan waktu yang lama.

Lalu saya kehabisan ide tentang apa yang harus saya lakukan sementara menunggu.

Makan, jelas. Saya belum makan siang. Trus..?

Saya tidak ingin masuk ke dalam kafe, memesan kopi, membuka si Gufi – apel merah saya itu, lalu hanya dalam beberapa saat kemudian sudah harus beranjak lagi. Alhasil, saya memutuskan untuk berkeliling sejenak di toko buku, setidaknya saya bisa punya bahan bacaan sembari menghabiskan makan siang nantinya.

Melangkahkan kaki melintasi pintu toko buku sambil mengingat-ingat lokasi buku-buku bacaan yang bisa dicari, langkah saya terhenti seketika saat menoleh ke kanan dan melihat rak dengan tulisan di bagian atasnya: Rp 10.000 – Rp 15.000.

Hah? Buku apaan yang harganya segitu?

Jadilah saya tergelitik untuk mencari tahu.

Dan, yah.. jujur. Saya sungguh terkejut menemukan buku-buku apa yang terpajang di rak itu. Bukan buku-buku kacangan yang tidak layak dibaca. Dari dalam negeri, sebutlah buku-buku novel bikinan Mira W. dan Marga T. Dari mancanegara, beberapa karya terjemahan Stephen King, Amy Tan, dan Robert Ludlum lah yang terpampang di sana. Iya, terpampang pada rak buku seharga sepuluh hingga lima-belas ribu.

KDRT: Mereka Butuh Kita

Saya sebenarnya sudah pernah menuliskan tentang hal ini di lapak yang satu lagi. Dan bukan baru satu-dua kali saya mengisahkan apa yang saya ketahui ini kepada beberapa orang lain.

Tentang KDRT.

Sekitar dua tahun silam ketika sedang menjalani masa praktik dalam rangka menuntaskan studi, sejumlah kasus harus saya tangani. Termasuk salah satu di antaranya adalah kasus KDRT itu. Selama beberapa waktu lamanya, saya ditempatkan di sebuah institusi yang secara khusus menerima pelaporan dari kaum perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan.

Prosesnya begini.

Setelah mengalami tindak kekerasan, korban biasanya akan melaporkan ke kantor polisi terdekat. Para petugas kepolisian inilah yang kemudian akan merujuk dan mengantar mereka untuk datang ke institusi tempat saya menjalani praktik itu dengan maksud meminta Visum et Repertum, atau surat keterangan dari dokter bahwa berdasarkan bukti medis mereka telah menjadi korban kekerasan. Visum ini yang nantinya akan digunakan di Pengadilan jika korban bermaksud menuntut sang pelaku.

Proses konseling yang dilakukan oleh para psikolog (dan calon-calon psikolog) di institusi itu, termasuk saya, adalah salah satu proses yang dapat diberikan kepada para korban kekerasan sebelum atau setelah pemeriksaan medis oleh dokter. Jelas, karena KDRT tidak saja mengakibatkan luka fisik seperti yang terlihat jelas di sekujur tubuh korban, tetapi luka di ‘bagian dalam’ jauh lebih parah.