Permen Isi: Sikap yang Beralasan

Saya tidak akan menambah daftar hasil pada mesin pencarian semacam Google, Bing, atau bahkan Yahoo!Search atas kata kunci ‘RPM Konten’. Saya juga tidak bermaksud menambah panjang daftar artikel yang menyuarakan sikap terhadap rencana peluncuran ‘Peratuan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia’.
Sudah cukup lah rasanya itu semua bisa ditemukan melalui tulisan Paman Tyo, Rampok, dan entahlah berapa banyak artikel lagi dengan pengungkapan yang beragam. Bahkan Bang Enda juga sudah membuat Facebook Group-nya. Semua memiliki tujuan yang sama: menolak peraturan itu untuk diresmikan.
Jika ada yang bertanya pada saya, jawaban saya serupa.
Saya juga menolak.
Tidak perlulah saya kemukakan alasannya di sini. Bisa-bisa lebih panjang daripada peraturan itu sendiri.
Penolakan ini memang baru bisa saya kemukakan mulai saat ini, setelah saya membaca keseluruhan peraturan itu. Enam bab dan 32 pasal. Ah ya, memang harus dibaca beberapa kali pula sampai saya sungguh memahami makna dari tiap pasal peraturan tersebut.
Memang baru sekarang.
Karena baru sekarang saya tahu apa sebenarnya objek dari penolakan yang sudah sejak kemarin digembar-gemborkan melalui Twitter.
Mungkin memang saya yang terlambat mengetahuinya. Mungkin saya yang terbelakang membaca peraturan itu.
Namun saya sungguh berharap bahwa setiap penolakan yang disuarakan terhadap peraturan itu memang secara sadar didasari oleh pengetahuan tentang peraturannya sendiri. Singkatnya, penolakan itu disuarakan setelah memang membaca sendiri peraturannya.
Bukan sekedar meramaikan Twitter, sekedar mengangkat hashtag #tolakrpmkonten agar menjadi trending topic, bukan juga sekedar menunjukkan dukungan kepada tokoh idola – sebut saja Ndoro Kakung atau Paman Tyo – yang secara terang-terangan menyatakan penolakan mereka. Dan juga bukan hanya ingin memenuhi jumlah anggota di Facebook Group ‘SOS Internet Indonesia’ itu.
Dan saya, ah ya.. setelah membaca keseluruhan peraturannya, ada satu pertanyaan yang mengganjal berkaitan dengan ketiga hal ini:



Pertanyaannya adalah: Kalau saya sebagai pengguna merasa dirugikan dengan keberadaan RPM Konten ini – yang notabene memang sudah disediakan oleh Politikana sebagai pihak penyelenggara, ke mana harus melapor ya?! ![]()
PS.
`Gambar permen dibikin oleh Paman Tyo – yang saya pinjam belum dengan ijin *sungkem*
`Pastikan bahwa Anda memang SUDAH membaca keseluruhan isi RPM Konten di sini sebelum menyatakan sikap setuju atau tidak ![]()


11 Responses
permen ini tidak masuk akal, bisa-bisa negara kita kembali ke jaman orba, ini dikit dilarang, itu dikit dilarang
Yach, mau gimana lagi …
aku suka permen, tapi ndak mau permen yang ini…mbak, kalo mau ngopy gambar harus ijin ke paman tyo dulu yha?
(
aaaah malesin banget ini permennya. sebel.
Apa iya kita tuh dianggap sebegitu bodoh dan ndableknya yah sampai harus dikasih aturan yang saklek begitu?
Sudah selesai membacanya, berkali-kali pula … pening awak
uraian di atas sudah cukup untuk membuat saya berfikir tentang keanehan sebuah bentuk benda absurd bernama ‘peraturan’
trus nasib blog kita piye jeung???… *sebel ahhh
kebablasan bin keblinger..
*cengar-cengir sendiri baca pasal 7.a sambil bayangin sehambar apa nanti konten yg ‘lolos’ plus berapa banyak lagi orang yg kena ‘getahnya’..
baca dari konsideran yang diliatin di atas, kayanya ini sama aja dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan yah?!
*maap mbak, saya males baca peraturannya… bahasa hukum tu selalu mbulet.
aq suka permen .. tapi klo permen yang ky gni c ga mau, klo dikasi 10 biji jg…heu